Pemerintah penggunaan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri
Jakarta, [WAGADEI] – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud], Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri], dan Kementerian Agama [Kemenag], menerbitkan Keputusan Bersama tentang